Fiqih Islam

Salah Ucap Ketika Ijab Kabul

Assalamu'alaikum,wr wb

Ustadz, saya ingin klarifikasi tentang dalil-dalil sahnya ijab kabul (dalam nikah). Saya dan istri menyadari setelah 4 bulan pernikahan saat menonton VCD walimah kami. Pada saat ijab wali mengkoreksi besarnya mahar tanpa menarik nafas, beliau mengucap, "....dengan mas kawin emas berlian 30 gram ...32 gram tunai," (mahar yang sebenarnya 32 gram).

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Menurut kami, ijab kabul pernikahan anda itu memang sah. Sebagaimana pendapat para saksi saat itu. Juga sebagaimana sikap penghulu/petugas pencatat pernikahan yang memimpin acara ijab kabul.

Qoidah fiqihnya..

مقصد الفظ على نية الفظ...